The Brag
Vinyl Media ▼
Facebook Twitter Instagram YouTube Observer
The Brag

Contoh Surat Perjanjian Commitment Fee [RECOMMENDED]

Berdasarkan peraturan perpajakan Indonesia, commitment fee dikategorikan sebagai Imbalan Jasa yang dikenakan PPh Pasal 23. Kreditur (penerima fee) wajib memungut PPh 23 sebesar 2% dari jumlah bruto commitment fee, kecuali kreditur adalah bank yang terdaftar di OJK (mungkin ada ketentuan khusus). Debitur sebagai pemotong wajib menerbitkan bukti potong.

Jangan lupa untuk memasukkan klausul "Termasuk Pajak yang berlaku" atau "Excluding PPh 23" dalam surat perjanjian untuk menghindari sengketa di kemudian hari.

  • Periode dan masa berlaku — tanggal mulai dan berakhirnya komitmen; kondisi perpanjangan/terminasi.
  • Pengaruh drawdown/penggunaan fasilitas — bagaimana fee disesuaikan saat fasilitas dipakai (mis. proporsional; dikompensasikan saat bunga dibayar).
  • Denda dan keterlambatan pembayaran — sanksi atas keterlambatan pembayaran commitment fee.
  • Pernyataan dan jaminan — kewenangan para pihak, kepatuhan hukum, kebenaran informasi.
  • Klausul kerahasiaan — perlindungan informasi yang bersifat rahasia terkait perjanjian.
  • Force majeure — kejadian di luar kendali yang membebaskan tanggung jawab sementara.
  • Penyelesaian sengketa — hukum yang berlaku dan forum (pengadilan atau arbitrase; lokasi/tautan yurisdiksi).
  • Biaya dan pajak — siapa menanggung biaya administrasi, biaya pajak, withholding tax jika relevan.
  • Pemutusan/perubahan perjanjian — syarat dan prosedur terminasi atau amandemen.
  • Lampiran — rincian fasilitas, jadwal pembayaran, data kontak, bukti identitas, dokumen pendukung.
  • Tanda tangan — tanda tangan para pihak, nama jelas, jabatan, dan saksi/notaris jika diperlukan.
  • Sebuah surat perjanjian yang baik harus memenuhi syarat sahnya perjanjian sesuai Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu: contoh surat perjanjian commitment fee

    Secara spesifik, struktur dokumen harus mencakup:

    | Klausul | Deskripsi | | :--- | :--- | | Identitas Pihak | Nama lengkap, jabatan, alamat, dan domisili hukum PT atau perorangan. | | Nominal & Cara Hitung | Persentase fee per tahun, periode perhitungan (harian/bulanan), dan plafon yang menjadi dasar hitungan. | | Jangka Waktu Komitmen | Periode sejak penandatanganan Perjanjian Kredit hingga drawdown date terakhir. | | Mekanisme Pembayaran | Apakah dibayar upfront, bulanan, atau pada saat drawdown pertama. | | Sanksi (Default Interest) | Denda jika debitur terlambat membayar commitment fee. | | Force Majeure | Keadaan memaksa yang membebaskan kewajiban. | | Penyelesaian Sengketa | Pilihan domisili hukum (Pengadilan Negeri atau Arbitrase). | Periode dan masa berlaku — tanggal mulai dan


    Sebelum membahas contoh surat, penting untuk memahami definisi yuridis dan finansialnya. Commitment fee adalah biaya yang dibayarkan oleh peminjam (debitur) kepada pemberi pinjaman (kreditur) sebagai imbalan atas janji pemberi pinjaman untuk menyediakan dana di masa depan.

    Di Indonesia, praktik ini umum ditemukan dalam: Sebuah surat perjanjian yang baik harus memenuhi syarat

    Besaran commitment fee biasanya dihitung berdasarkan persentase tertentu (misalnya 0,5% hingga 2%) per tahun dari sisa plafon yang belum ditarik (undrawn balance).


    Perhitungan fee dihitung secara harian berdasarkan saldo sisa plafon yang tidak digunakan, dengan formula:

    (Sisa Plafon x 1%) / 360 hari